Jumat, 17 Februari 2012

ISMAFARSI


ANGGARAN DASAR
IKATAN SENAT MAHASISWA FARMASI SELURUH INDONESIA (ISMAFARSI)
PERIODE 2008-2010
MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya dalam pembangunan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, generasi muda ikut terlibat di dalamnya untuk mewujudkan kebenaran, keadilan, dan kesejahteraan yang diridhai Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa mahasiswa Farmasi Indonesia yang merupakan bagian dari generasi muda, merasa bertanggung jawab terhadap masa depan bangsa dan tanah air, berkewajiban belajar, bekerja, dan mengabdikan ilmunya bagi kesejahteraan bangsa dan Negara. Juga memperhatikan Tri Dharma Perguruan Tinggi merupakan pedoman kearah kesempurnaan modernisasi pendidikan tinggi di Indonesia. Atas dasar kekeluargaan sebagai kepribadian bangsa Indonesia, maka seluruh mahasiswa farmasi Indonesia mempersatukan diri dalam sikap dan gerak langkah dalam organisasi yang di atur dalam Anggaran Dasar sebagai berikut :
Bab I
Nama, Waktu, dan Kedudukan
Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Seluruh Indonesia disingkat ISMAFARSI
Pasal 2
Organisasi ini merupakan hasil keputusan Musyawarah Nasional MAFARSI V di Bukit Tinggi, Sumatera Barat pada 16-19 Oktober 1981 untuk waktu yang ditentukan dan merupakan kelanjutan dari Organisasi Mahasiswa Farmasi Seluruh Indonesia (MAFARSI) yang didirikan di Kaliurang, Yogyakarta pada tanggal 22 Desember 1955.
Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di setiap perguruan tinggi tempat komisariat ISMAFARSI dan berpusat di Perguruan Tinggi tempat Sekretariat Jenderal menjadi Mahasiswa.
Bab II
Dasar dan Bentuk
Pasal 4
Organisasi ini berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta dijiwai semangat kemahasiswaan dan profesionalisme sebagai farmasis.
Pasal 5
Organisasi ini berbentuk konfederasi
Bab III
Tujuan dan Usaha
Pasal 6
Organisasi ini bertujuan ikut serta aktif mewujudkan mahasiswa farmasi yang bertaggung jawab, sadar dan mampu dalam menjunjung tinggi norma dan etika profesi farmasi.
Pasal 7
Organisasi ini berusaha :

1.       Membina kerjasama antara mahasiswa farmasi pada khususnya dan mahasiswa lain pada umumnya.
2.       Membina kerjasama dengan Ikatan Organisasi Mahasiswa dan Ikatan Organisasi profesi di bidang kesehatan lainnya, baik di tingkat nasional maupun internasional.
3.       Ikut serta secara aktif dalam megembangkan daya penalaran, keahlian, keterampilan, dan kreativitas mahasiswa yang berkaitan dengan keilmuan dan profesi kefarmasian.
4.       Menampng dan memecahkan masalah yang dihadapi oleh mahasiswa farmasi khususnya dan kefarmasian pada umumnya.
5.       Meningkatkan persatuan nasional melalui kegiatan kemahasiswaan.
6.       Berperan secara aktif dalam mengkaji dan merekomendasikan kebijakan kefarmasian pada khususnya dan kesehatan pada umumnya yang dibuat oleh pemerintah dan ikut serta melaksanakannya.
7.       Mengadakan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Bab IV
Keanggotaan
Pasal 8
Anggota adalah lembaga Mahasiswa Farmasi Strata 1 Perguruan Tinggi di Indonesia.
Pasal 9
Tata cara untuk menjadi anggota dan calon anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10
Kewajiban dan hak anggota serta calon anggota diatur adalam Anggaran Rumah Tangga.
Bab V
Struktur Organisasi
Pasal 11
Struktur organisasi ISMAFARSI terdiri dari :
1. Musyawarah Nasional, disingkat MUNAS.
2. Badan Pengurus Harian, disingkat BPH.
3. Badan Pengawas, disingkat BP.
4. Anggota
Bab VI
Atribut
Pasal 12
Atribut ISMAFARSI terdiri dari lambang, bendera, stempel, mars atau hymne dan jas.
Bab VII
Perbendaharaan
Pasal 13
Perbendaharaan diperoleh dari :
1. Iuran anggota.
2. Bantuan pihak lain yang tidak mengikat.
3. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan AD dan ART.
Pasal 14
1. Jika organisasi membubarkan diri maka perbendaharaan diserahkan kepada keputusan MUNAS.
2. Jika organisasi dibubarkan oleh pihak yang berwenang, maka perbendaharaan diserahkan kepada badan sosial atas kebijakan BP dan BPH.
Bab VIII
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 15
Usulan perubahan Anggaran Dasar diatur dalam mekanisme pengajuan rekomendasi yang terdapat di dalam Anggaran Rumah Tangga
Bab IX
Pembubaran Organisasi
Pasal 16
Pembubaran Organisasi disahkan MUNAS dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota ISMAFARSI yang hadir.


Bab X
Aturan Tambahan
Pasal 17
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Bab XI
Penutup
Pasal 18
Anggaran dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.






 

ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN SENAT MAHASISWA FARMASI SELURUH INDONESIA (ISMAFARSI)
PERIODE 2008-2010
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota ISMAFARSI adalah Lembaga Mahasiswa Farmasi Strata 1 Perguruan Tinggi di Indonesia yang ditetapkan dalam MUNAS atau Sidang Khusus penetapan anggota yang dilaksanakan dalam setiap kegiatan nasional ISMAFARSI
Pasal 2
Tata cara menjadi anggota adalah mengajukan permohonan tertulis kepada Sekretaris Jendral dengan melampirkan surat persetujuan dari pimpinan institusi yang bersangkutan
Pasal 3
Kewajiban dan hak calon anggota :

1.       Calon anggota berkewajiban mempelajari dan memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah     Tangga serta peraturan organisasi
2.       Calon anggota berkewajiban menyelesaikan persyaratan administrasi dengan Badan Pengurus Harian
3.       Calon anggota berkewajiban memelihara dan menjaga nama baik organisasi
4.       Calon anggota berhak mengikuti kegiatan organisasi
5.       Calon anggota mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak suara dan hak dipilih
6.       Calon anggota berhak mengundurkan diri

Pasal 4
Syarat menjadi anggota :

1.       Calon anggota telah mengikuti kegiatan rutin organisasi berskala nasional sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu periode kepengurusan
2.       Membayar uang pangkal anggota sebesar setengah kali jumlah iuran anggota setahun
3.       Mendapat dukungan sekurang-kurangnya ½ n + 1 dari anggota yang hadir di MUNAS atau Sidang Khusus penetapan anggota
4.       Keanggotaan ditetapkan dan disahkan dalam MUNAS atau Sidang Khusus penetapan anggota yang dilaksanakan dalam setiap kegiatan nasional ISMAFARSI bila diperlukan

Pasal 5
Kewajiban dan hak anggota

1.       Setiap anggota berkewajiban menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2.       Setiap anggota berkewajiban memelihara dan menjaga nama baik organisasi
3.       Setiap anggota berkewajiban membayar iuran anggota
4.       Setiap anggota berkewajiban berperan serta dalam kegiatan organisasi
5.       Setiap anggota berhak mendapat perlakuan yang adil
6.       Setiap anggota mempunyai hak suara, hak bicara, dan hak dipilih

Pasal 6
Sanksi :

1.       Tiap anggota dikenakan sanksi apabila melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2.        Sanksi dari Badan Pengurus Harian berupa peringatan. Setelah sekurang-kurangnya 2 (dua) kali peringatan dalam selang waktu masing-masing, apabila tidak diindahkan, maka Badan Pengurus Harian berhak mencabut hak-hak tertentu sebagai anggota dengan tidak mengurangi kewajiban sebagai anggota sampai MUNAS berikutnya atau sanksi lain sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Jika ada keterlambatan pembayaran dalam jangka waktu yang ditentukan dikenakan sanksi sebesar 25% dari besarnya iuran keterlambatan tersebut
3.       Tiap anggota yang dikenakan sanksi berhak membela diri dalam MUNAS atau Sidang Khusus yang diadakan untuk maksud tersebut
Pasal 7
Hilangnya keanggotaan karena :

1.       Mengajukan pengunduran diri secara tertulis kepada Badan Pengurus Harian atas persetujuan pimpinan Perguruan Tinggi yang bersangkutan dan disahkan oleh MUNAS atau Sidang Khusus pemecatan anggota yang dilaksanakan dalam setiap kegiatan nasional ISMAFARSI
2.       Perguruan Tinggi dimana organisasi mahasiswa farmasi tersebut berada membubarkan diri
3.       Terkena tindakan pemecatan oleh MUNAS atau Sidang Khusus pemecatan anggota yang dilaksanakan dalam setiap kegiatan nasional ISMAFARSI yang disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota yang hadir

BAB II
MUSYAWARAH NASIONAL
Pasal 8
Musyawarah Nasional merupakan forum tertinggi organisasi
Pasal 9
Tugas dan wewenang :

1.       Membahas dan menetapkan agenda, tata tertib, dan pimpinan MUNAS
2.       Membahas rekomendasi-rekomendasi jika diperlukan
3.       Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
4.       Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Organisasi yang merupakan dasar penyusunan program kerja
5.       Menetapkan keanggotaan calon anggota
6.       Menetapkan peraturan yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
7.       Meminta, menerima, atau menolak laporan pertanggungjawaban Sekretaris Jendral
8.       Mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Jendral dan Badan Pengawas
9.       Meminta laporan masa bakti Badan Pengawas
10.   Menetapkan pelaksanaan agenda rutin nasional ISMAFARSI selanjutnya
Pasal 10
Pelaksanaan MUNAS :

1.       MUNAS dilaksanakan 2 (dua) tahun sekali
2.       Musyawarah Nasional dapat dianggap sah bila dihadiri sekurang-kurangnya ½ n + 1 jumlah anggota

Pasal 11
1. Peserta
Delegasi anggota ISMAFARSI yang mendapat mandat dari masing-masing Lembaga Mahasiswa Farmasi dan Institusi yang bersangkutan
2. Peninjau
2.1 Badan Pengurus Harian
2.2 Badan Pengawas
2.3 Panitia Pengarah
2.4 Calon anggota dan undangan lain yang dibenarkan
Pasal 12
1. Hak dan kewajiban peserta MUNAS :
1.1 Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh MUNAS
1.2 Peserta mempunyai hak suara, hak bicara, dan hak dipilih dalam sidang
1.3 Setiap anggota hanya mempunyai 1 (satu) hak suara
2. Hak dan kewajiban peninjau MUNAS
2.1 Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh MUNAS
2.2 Peninjau tidak mempunyai hak suara dan hak dipilih
2.3 Peninjau mempunyai hak bicara dalam sidang dengan persetujuan pimpinan sidang
Pasal 13
Pimpinan MUNAS :
Pimpinan MUNAS berbentuk presidium sidang

1. Presidium sidang berkewajiban memahami dan menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

2. Pimpinan sidang dipilih dan diangkat dari dan oleh peserta MUNAS pada sidang paripurna pertama dipimpin oleh Panitia Pengarah

3. Presidium sidang berkewajiban memimpin jalannya persidangan untuk mencapai keputusan bersama

4. Jika salah satu atau lebih presidium sidang tidak dapat menjalankan tugasnya, MUNAS dapat mengganti presidium sidang tersebut dan menentukan presidium sidang baru atas persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 peserta sidang

5. Masa jabatan presidium sidang adalah selama MUNAS berlangsung

Pasal 14
Persidangan MUNAS :
1. Sidang Paripurna
1.1 Awal Sidang Paripurna yang pertama dipimpin oleh panitia pengarah yang bertugas membahas dan menetapkan agenda, tata tertib, materi keanggotaan, dan memimpin pemilihan presidium sidang dalam MUNAS
1.2 Sidang Paripurna selanjutnya dipimpin oleh Presidium sidang
1.3 Sidang Paripurna menetapkan komisi-komisi
1.4 Sidang Paripurna membahas dan menetapkan hasil-hasil sidang komisi
1.5 Sidang Paripurna menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Sekretaris Jendral
1.6 Sidang Paripurna meminta dan mendengarkan laporan masa bakti Badan Pengawas
1.7 Sidang Paripurna menetapkan pelaksanaan event nasional ISMAFARSI selanjutnya
2. Sidang Komisi
2.1 Sidang Komisi dibentuk menurut kebutuhan
2.2 Sidang Komisi membahas dan merumuskan materi rekomendasi-rekomendasi yang diajukan
2.3 Sidang Komisi yang pertama dipimpin oleh presidium sidang untuk memilih pimpinan presidium komisi
2.4 Sidang Komisi selanjutnya dipimpin oleh presidium komisi terpilih
Pasal 15
Panitia Pengarah :
1. Panitia Pengarah terdiri dari :
1.1 Ketua merangkap anggota
1.2 Anggota yang masing-masing disetujui oleh institusi
2. Panitia Pengarah memahami dan menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan organisasi
3. Panitia Pengarah diangkat dan ditetapkan Surat Ketetapan Sekretaris Jendral
4. Panitia Pengarah mempersiapkan agenda, tata tertib, materi-materi, dan sebagai narasumber selama MUNAS berlangsung
5. Panitia Pengarah bertanggung jawab kepada Sekretaris Jendral Demisioner.
BAB III
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA
Pasal 16

1. Bilamana perlu sewaktu-waktu diadakan MUNAS Luar Biasa dengan dukungan sekurang-kurangnya ½ n + 1 dari anggota

2. Mengenai tugas dan wewenang peserta, hak dan kewajiban anggota MUNAS Luar Biasa dan Pimpinan MUNAS Luar Biasa sama dengan ketentuan MUNAS

BAB IV
SIDANG KHUSUS
Pasal 17

1. Sidang Khusus adalah sidang diluar MUNAS dan MUNAS Luar Biasa yang dilaksanakan jika diperlukan, sesuai dengan yang tercantum dalam ART

2. Sidang Khusus dilaksanakan jika didukung sekurang-kurangnya ½ n + 1 anggota yang hadir

BAB V
RAKERNAS
Pasal 18
Landasan dan Pelaksanaan

1. RAKERNAS berlandaskan GBHO, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Organisasi

2. RAKERNAS dilaksanakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah MUNAS

Pasal 19
Tugas dan Wewenang :

1. Menyusun program kerja selama 1 (satu) periode kepengurusan

2. Menetapkan besar dan mekanisme pembayaran iuran anggota
BAB VI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 20

1. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat

2. Bila tidak tercapai mufakat, maka sidang ditunda selama 2 (dua) termin waktu yang ditentukan oleh pimpinan sidang atas kesepakatan bersama

3. Bila termin waktu penundaan belum tercapai mufakat, keputusan diambil atas suara terbanyak

BAB VII
BADAN PENGURUS HARIAN
Pasal 21
Susunan dan masa bakti
1. Susunan Badan Pengurus Harian
1.1 Badan Pengurus Harian terdiri dari :
1.1.1 Sekretaris Jendral
1.1.2 Staf Sekretaris Jendral
1.1.3 Koordinator Wilayah
1.2 Susunan Badan Pengurus Harian harus sudah terbentuk selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan MUNAS dan diinformasikan ke seluruh anggota, calon anggota, dan Badan Pengawas
1.3 Personil BPH adalah berstatus mahasiswa Perguruan Tinggi farmasi Strata 1 saat dipilih dan menjabat
2. Masa Bakti Pengurus Harian
2.1 Calon staf Sekjend dan Korwil terpilih secara aktif telah mengikuti sekurang-kurangnya 1(satu) kali event nasional ISMAFARSI
2.2 Masa Bakti Badan Pengurus Harian adalah selama 1 (satu) periode kepengurusan terhitung semenjak terbentuknya dalam MUNAS dan dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali
Pasal 22
Kewajiban dan hak Badan Pengurus Harian :

1. Badan Pengurus Harian berkewajiban menaati dan menjalankan GBHO, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi

2. Badan Pengurus Harian berkewajiban memelihara dan menjaga nama baik organisasi

3. Badan Pengurus Harian berperan aktif dalam kegiatan organisasi

4. Badan Pengurus Harian mempunyai otoritas dalam pengelolaan manajemen organisasi

5. Badan Pengurus Harian dibebaskan dari kontribusi dana kegiatan

Pasal 23
Sekretaris Jendral
1. Tugas dan Wewenang
1.1 Sekretaris Jendral berkewajiban menyampaikan susunan kepengurusan BPH kepada seluruh anggota, Pimpinan Perguruan Tinggi tempat kedudukan Sekretaris Jendral dan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi
1.2 Mengkoordinasikan pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi serta kegiatan ke dalam maupun keluar
1.3 Sekjend dibantu oleh Staf Sekjend mengkomunikasikan dan menginformasikan setiap kegiatan kepada seluruh anggota
1.4 Mengkoordinasikan kebijakan-kebijakan yang diambil kepada Badan Pengawas
1.5 Melakukan koordinasi aktif dengan Badan Pengawas
1.6 Apabila Sekjend berhalangan hadir dalam suatu kegiatan ISMAFARSI, Sekjend dapat memberikan mandat kepada salah seorang staf Sekjend
2. Pertanggungjawaban
2.1 Sekjend mempertanggungjawabkan kepengurusannya dan program kerjanya kepada MUNAS
2.2 Apabila Sekjend tidak dapat mempertanggungjawabkan kepengurusannya secara langsung kepada MUNAS, maka pertanggungjawabannya dipegang oleh personil BPH lainnya
2.3 Apabila laporan pertanggungjawaban Sekjend ditolak dalam MUNAS, maka komisariat dimana Sekjend berasal tidak diperbolehkan mengajukan dan dajukan sebagai calon Sekjen 1 (satu) periode berikutnya
Pasal 24
Staf Sekretaris Jendral
1. Susunan staf Sekretaris Jendral adalah staf ahli dibantu oleh sekretaris dan bendahara
2. Tugas dan wewenang :
2.1 Membantu Sekretaris Jendral dalam bidang khusus
2.2 Tugas, fungsi, dan macam-macam bidang dijabarkan dalam lampiran surat pengangkatan
2.3 Melakukan koordinasi terpadu dengan korwil, staf korwil terkait dan anggota, dan calon anggota
3. Pertanggungjawaban
3.1 Staf Sekretaris Jendral ditunjuk dan diangkat oleh Sekretaris Jendral
3.2 Bertanggung jawab kepada Sekretaris Jendral
3.3 Melaporkan secara rutin dan berkala segala kegiatan di bidangnya kepada Sekretaris Jendral
Pasal 25
Koordinator Wilayah
1. Tugas dan wewenang :
1.1 Sebagai duta/perwakilan Sekretaris Jendral dengan wewenang otoritas dan otonomi wilayah
1.2 Mengkoordinasikan segala kegiatan kepada komisariat di wilayahnya
1.3 Pendanaan operasional korwil didukung sepenuhnya oleh Badan Pengurus Harian dan komisariat di wilayah bersangkutan
1.4 Korwil mengadakan Rakorwil secara periodik
1.5 Rakorwil diadakan dengan kesepakatan dari komisariat-komisariat dari wilayah tersebut untuk membahas kinerja korwil serta masalah-masalah yang ada dalam wilayah
1.6 Rakorwil berhak merekomendasikan pengangkatan atau memberhentikan korwil kepada Sekjend
1.7 Rakorwil membahas dan menetapkan agenda wilayah selama periode kepengurusan
1.8 Rakorwil membahas dan menetapkan ada tidaknya iuran anggota
2. Pertanggungjawaban :
2.1 Korwil diangkat oleh Sekretaris Jendral melalui hasil Muswil
2.2 Bertanggung jawab langsung kepada Sekjend
2.3 Melaporkan secara rutin dan berkala segala kegiatan di wilayahnya kepada Sekretaris Jendral
BAB VIII
KOMISARIAT DAN KOMISARIS
Pasal 26
Komisariat adalah badan otonom atau badan semiotonom atau merupakan bagian dari Lembaga Eksekutif Mahasiswa anggota ISMAFARSI yang dipimpin oleh komisaris
Pasal 27
1. Tugas dan wewenang
1.1 Komisaris merupakan penanggung jawab ISMAFARSI di tingkat komisariat
1.2 Melakukan koordinasi terpadu dengan seluruh komisariat
1.3 Komisaris memiliki otoritas dan otonomi dalam hal kegiatan
1.4 Komisaris bertugas membantu Sekretaris Jendral dalam mengkoordinasikan pelaksanaan GBHO
2. Pertanggungjawaban
2.1 Komisaris bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa farmasi yang bersangkutan atau mahasiswa farmasi di Institusi tersebut
2.2 Apabila terjadi pergantian komisaris, maka institusi tempat komisaris berasal harus menginformasikan pergantian tersebut kepada korwilnya secara tertulis
BAB IX
BADAN PENGAWAS
Pasal 28
1. Susunan Badan Pengawas
1.1 Badan Pengawas terdiri dari 3 (tiga) orang yang berasal dari institusi anggota ISMAFARSI yang ditetapkan MUNAS dan 2 (dua) institusi diusahakan harus berdekatan
1.2 Calon anggota Badan Pengawas secara aktif telah mengikuti sekurang-kurangnya 2 (dua) kali kegiatan rutin organisasi
1.3 Badan Pengawas tidak berasal dari institusi dimana Sekretaris Jendral berasal
1.4 Anggota Badan Pengawas berstatus sebagai mahasiswa Strata 1 Perguruan Tinggi Farmasi pada saat terpilih dan menjabat.
Pasal 29
Kewajiban dan hak Badan Pengawas :

1. Badan Pengawas berkewajiban memahami dan menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi

2. Badan Pengawas berkewajiban memelihara dan menjaga nama baik organisasi

3. Badan Pengawas berkewajiban berperan serta dalam kegiatan organisasi

4. Badan Pengawas berhak mengingatkan hasil-hasil MUNAS yang belum dilaksanakan dan hasil-hasil MUNAS yang telah dilaksanakan oleh Badan Pengurus Harian

5. Badan Pengawas berhak meminta penjelasan tentang kebijaksanaan yang diambil oleh Badan Pengurus Harian

Pasal 30
Tugas dan wewenang :

1. Melakukan koordinasi aktif dengan Sekretaris Jendral tentang pelaksanaan hasil-hasil MUNAS dan RAKERNAS

2. Mengingatkan Badan Pengurus Harian terhadap hasil-hasil MUNAS dan RAKERNAS

3. Apabila Sekretaris Jendral tidak dapat menjadalankan tugasnya dan kewajiban dalam masa periode kepengurusannya, maka Badan Pengawas dapat meminta pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa untuk memilih Pejabat Sementara Sekretaris Jendral guna menjalankan sisa kepengurusan dengan dukungan sekurang-kurangnya ½ n + 1 anggota

4. Dalam masa baktinya Badan Pengawas sekurang-kurangnya bersidang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) kepengurusan dan harus dihadiri minimal 2/3 anggota

5. Pendanaan operasional Badan Pengawas didukung sepenuhnya oleh Badan Harian dimana Badan Pengawas berada.

Pasal 31
Laporan Masa Bakti
Badan Pengawas memberikan Laporan Masa Baktinya secara langsung dan tertulis kepada MUNAS
BAB X
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 32
Lambang berbentuk oval vertikal dengan perbandingan 2 : 3, warna dasar hijau, tulisan dan gambar putih dengan dua garis hijau yang merupakan lingkaran sebelah luar dengan tulisan Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Seluruh Indonesia yang merupakan sebelah dalam, ditengah terdapat gambar ular melilit piala dengan buku terbuka dan tulisan ISMAFARSI dibawahnya
Pasal 33
Bendera berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan 2 : 3 dengan lambang ISMAFARSI terletak ditengah-tengah. Warna dasar bendera putih, lambang terletak tepat ditengah, disekeliling bendera terdapat rumbai-rumbai berwarna hijau
BAB XI
PERBENDAHARAAN
Pasal 34
Pertanggungjawaban keuangan dan perbendaharaan dilaporkan secara langsung dan tertulis oleh Badan Pengurus Harian dan disahkan oleh MUNAS




BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 35
Usulan perubahan Anggaran Rumah Tangga diatur dalam mekanisme pengajuan rekomendasi
BAB XIII
MEKANISME PENGAJUAN REKOMENDASI
Pasal 36
Pengertian
Mekanisme pengajuan rekomendasi adalah tata cara pengajuan usulan perubahan berupa Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, GBHO, dan atau peraturan-peraturan organisasi lainnya
Pasal 37
Tata cara pengajuan rekomendasi
1. Rekomendasi merupakan usulan yang diajukan dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota ISMAFARSI
2. Pembahasan rekomendasi-rekomendasi yang telah disetujui dibahas dan ditetapkan dalam MUNAS
BAB XIV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 38
Usulan pembubaran organisasi diajukan dalam MUNAS sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota
BAB XV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 39
Segala yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur Badan Pengurus Harian dengan ketentuan tidak menyimpang atau bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 40
Jika tidak ada landasan hukum yang mendasari suatu kegiatan, maka segala sesuatunya diatur
melalui konsensus
Pasal 41
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar