Rabu, 21 Maret 2012

PENGELOLAAN BAHAN BAKU KOSMETIK

 PENGELOLAAN BAHAN BAKU KOSMETIK
Produsen penghasil kosmetik diwajibkan secara hukum untuk memenuhi produksi mereka dengan prinsip-prinsip dan panduan-panduan CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik). Kesesuaian dengan panduan CPKB harus menjamin bahwa produk kosmetik dengan kualitas yang konsisten haruslah diproduksi dan diuji sesuai dengan standar kualitas baku tertentu. Standar dan cara produksi kosmetika yang baik di Indonesia diatur oleh Keputusan Menteri Kesehatan RI no. 965/MENKES/SK/XI/1992 dan Kepala Badan  POM RI.
Bahan baku sangat peka terhadap serangan mikroba
Telah diketahui bahwa berdasarkan asal dan cara prosesnya, bahan baku dapat memiliki tingkat kontaminasi yang tinggi atau rendah atau sensitif terhadap kontaminasi mikroba selanjutnya. Air yang bebas bahan padat sintetik biasanya mengalami problem pembusukan mikroba yang rendah. Hal yang sama juga terjadi pada air bebas minyak, lilin dan lemak sintetik, sebagaimana pula pengemulsi, surfaktan dan agen aktif-permukaan (surface agent), yang sepertinya tidak mendukung kemampuan mikroorganisme untuk berkembang.
Kondisi ini dapat berubah secara dramatis dengan segera apabila mereka dicampur dengan bahan baku bersifat cair (aqueous). Bahkan bahan baku alami dalam bentuk air yang bebas serbuk atau granula, dapat menjadi tempat tumbuhnya mikroorganisme, virus ataupun toksin mikroba.
Analisa terhadap materi/bahan-bahan ini, dapat menunjukkan keberadaan bakteri, spora Clostridium, Staphylococci, kapang dan khususnya toksik fungi/jamur. Lebih jauh lagi, kemungkinan keberadaan spora bakteri tidak dapat dihindari, karena keberadaan mereka bisa jadi telah ada semenjak tahap persiapan produksi dengan prosentase alkohol yang tinggi.
Bahan mentah alami yang diekstrak, diproduksi ataupun disediakan dalam bentuk cairan, juga sensitif terhadap kontaminasi mikrobial. Cara pengawetan yang kurang tepat ketika digunakan untuk menghasilkan produk dalam bentuk larutan, dispersi ataupun emulsi, dapat menyebabkan bahan baku ini mendukung pertumbuhan mikroorganisme gram negatif, semisal Enterobacter spp., Escherichia coli, Citrobacter spp., Pseudomonas spp., dan lainnya.
Syarat yang perlu dipenuhi oleh produsen kosmetika
Kualitas produk kosmetika sangat bergantung pada kualitas bahan bakunya. Panduan CPKB mencakup persyaratan yang harus dimiliki oleh bahan baku yang harus sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dan memiliki kualitas yang konsisten. Persyaratan ini memerlukan kesetaraan pada parameter kimiawi dan fisika dan kemurnian mikroba.
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, bahan baku kosmetik dan bahan campuran memerlukan perlindungan dari kontaminasi mikroba selama transportasi, penyimpanan dan produksi. Bahan baku yang terkontaminasi akan mengintroduksi mikroba ke dalam proses sehingga produk dapat memiliki muatan mikroba berlebih (overload), akhirnya bahan pengawet yang diberikan ke dalam produk tidak memadai dan tidak efektif lagi.
Oleh karena itu, kondisi esensial bagi manufaktur kosmetik adalah dengan menggunakan bahan baku yang memiliki kemungkinan terkecil muatan kontaminasi mikrobanya, jika memungkinkan hanya 10 CFU (Colony Forming Unit) per gram. Lebih lanjut lagi,  spesifikasi yang harus diterima oleh pemasok dapat menjamin ketiadaan mikroorganisme patogen potensial dan material bioaktif lainnya, sebagaimana disebutkan dalam Tabel 1.
Kompatibilitas ingredient (bahan baku) dengan pengemas haruslah dipastikan. Wadah yang tersedia haruslah dapat diidentifikasi secara jelas dan memiliki informasi berikut : nama produk, nomor batch, nomor item, berat kotor (gross) dan bersih.
Dari persyaratan yang berkaitan erat dengan kualitas, pengemasan dan pelabelan ini, telah jelas bahwa produsen bahan baku kosmetik haruslah memenuhi prinsip-prinsip dan panduan CPKB. Aspek semisal kualitas ingredient kosmetik, produk, stabilitas penyimpanan, pengawetan yang memadai dan kompatibilitas bahan baku kosmetik dengan pengemas, haruslah diperiksa selama tahap pelaksanaan dan spesifikasi yang tepat bagi bahan baku kosmetik haruslah terdefinisi dengan jelas.
Produksi haruslah berjalan selaras dengan CPKB untuk menjamin bahwa tingkat kualitas tertentu dapat terperlihara dan tidak rusak dengan sebab proses produksi manapun.

Amankah Kosmetik yang Anda Pakai??



AMANKAH KOSMETIK YANG ANDA PAKAI ?


Berbagai merek kosmetik kini beredar di Indonesia bahkan sampai ke
pelosok desa. Dengan kemasan yang cantik dan promosi yang gencar tidak
sedikit wanita Indonesia yang terpikat untuk memakainya, bahkan telah
tersedia pula kosmetik untuk pria dan anak-anak.

Sering
kali kita ingin tampil menarik, tetapi ketika memilih kosmetik lebih
tertarik kepada bentuk dan kemasannya. Ada pula yang lebih suka memilih
kosmetik impor daripada kosmetik lokal. Pilihan yang tidak tepat justru
akan membahayakan pemakai itu sendiri, memilih kosmetik bukan sekedar
membeli dan memakainya tetapi juga harus aman dan sesuai dengan kulit
kita.
Kosmetik berasal dari kata kosmein (Yunani) yang berarti
“berhias”. Bahan yang dipakai dalam usaha untuk mempercantik diri ini
dahulu diramu dari bahan-bahan alami yang ada di sekitarnya, sekarang
kosmetik dibuat tidak hanya dari bahan alami tetapi juga bahan buatan.
APA ISI  KOSMETIK ?
Kosmetik
didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk
digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku,
bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut
terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau
memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada
kondisi baik.
Pada umumnya kosmetik terdiri dari berbagai macam bahan yang mempunyai fungsi tertentu didalamnya.
Bahan kosmetik terdiri dari :
  • Bahan dasar ( vehikulum)
    Merupakan
    basis/ dasar untuk bahan lain atau sebagai pelarut sehingga umumnya
    menempati volume yang lebih besar dari bahan lainnya.
    Bahan dasar
    kosmetik pada umumnya terdiri dari : a) Air atau campurannya dengan
    bahan dasar lain; b) Alkohol atau campurannya; c) Vaselin atau
    campurannya; d) Minyak atau garam minyak dengan campurannya; e)Talkum
    atau campurannya.
  • Bahan aktif
    Merupakan bahan kosmetik
    terpenting dan mempunyai daya kerja yang diunggulkan dalam kosmetik
    tersebut. Konsentrasi bahan aktif pada umumnya kecil, namun dapat pula
    tinggi apabila bahan tersebut sekaligus berperan sebagai bahan dasar
    misalnya bahan aktif dalam sediaan pembersih muka.
  • Bahan untuk menstabilkan campuran (stabilizer)
    Adalah
    bahan-bahan untuk menstabilkan campuran sehingga kosmetik dapat lebih
    stabil, baik dalam warna, bau dan bentuk fisik, adapun bahan-bahan
    tersebut adalah :
    1. Emulgator, yaitu bahan yang memungkinkan
      tercampurnya semua bahan secara merata (homogen), misalnya lanolin,
      gliserin, alkohol, lilin, gliseril monosterarat.
    2. Pengawet,
      yaitu bahan yang dapat mengawetkan kosmetik dalam jangka waktu selama
      mungkin agar dapat digunakan lebih lama. Pengawet dapat bersifat anti
      kuman sehingga dapat menangkal terjadinya bau tengik karena aktivitas
      mikroba sehingga kosmetik menjadi lebih stabil, misal asam benzoat,
      alkohol, formaldehid.
BAHAN KOSMETIK
Bahan
baku kosmetik sangat bervariasi dan jumlahnya sangat banyak, untuk
memenuhi kebutuhan dasar produksi kosmetik ada 5 macam bahan baku yang
penting yaitu :
  1. Waxes dan oils
    Wax
    (malam) adalah bahan mirip material plastis yang dapat diperoleh dari
    binatang, tumbuh-tumbuhan, dan mineral alami dan hanya beberapa jenis
    yang dapat digunakan sebagai bahan dasar kosmetik.
    Fungsi wax dalam kosmetik : 
    1. Membentuk lapisan penahan air ( water repellent film).
    2. larut dalam minyak sehingga membentuk lapisan emolien yang tertinggal pada kulit.
    3. Bekerja sebagai emulsifyng agent.
    4. Merupakan zat penebal dan memperbaiki tekstur dan kelembutan emulsi.
    5. Membentuk lapisan berkilat dan memberi bentuk pada lipstik.
  2. Pengawet (preservatif)
    Kosmetik
    yang terdiri dari berbagai macam lemak dan minyak merupakan bahan yang
    mudah ditumbuhi mikroorganisma baik bakteri amuba maupun jamur yang
    akan merusak bahan sehingga terjadi perubahan bau dan warna, untuk
    menanggulangi hal ini diperlukan zat pengawet.
    Bahan pengawet adalah
    bahan pencegah dekomposisi preparat dengan cara menghambat pertumbuhan
    mikroorganisme. Contoh bahan pengawet adalah nipagin, nipasol dan
    nipabutil.
  3. Antioksidan
    Kosmetik juga mudah teroksidasi
    sehingga bahan yang terkandung didalamnya akan berubah warna dan
    bentuk, untuk mencegah hal tersebut digunakan bahan antioksidan.
    Antioksidan yang digunakan harus memenuhi syarat :
o    Tidak berbau agar tidak mengganggu wangi parfum dalam kosmetik
o    Tidak berwarna
o    Tidak toksik
o    Tidak berubah meskipun disimpan lama
Contoh antioksidan adalah progalin, biasanya hanya dibutuhkan dalam jumlah sedikit sekali.
                        Pewarna
Pewarna yang digunakan dalam kosmetik umumnya terdiri atas 2 jenis yaitu : 
 .        Pewarna yang dapat larut dalam air, alkohol atau minyak
a.      Pewarna yang tidak larut
Tidak
semua zat warna dapat digunakan untuk kosmetik. Ada beberapa bagian
tubuh sensitif terhadap zat warna tertentu, seperti kulit di sekitar
mata, sekitar mulut, bibir dan kuku.
                        Pewangi
Semula sebagai
pewangi digunakan bahan-bahan alamiah yang harum yaitu bunga, daun atau
kulit batang pohon. Ketika kebutuhan akan pewangi semakin meningkat
digunakan cara lain yaitu dengan cara identifikasi bahan aktif parfum
dan membuat parfum sintetis .
Penggunaan
bahan baku kosmetik di Indonesia telah ditetapkan melalui Surat
Keputusan Kepala Badan POM No. HK.00.05.4.1745 tentang kosmetik,
Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kosmetik tahun 2004 dimana
terdapat lampiran mengenai bahan kosmetik yang dilarang, bahan kosmetik
yang diizinkan dengan batasan kadar dan penandaan, bahan pewarna, bahan
pengawet dan tabir surya yang diizinkan.

BAGAIMANA KOSMETIK DIBUAT ?
Untuk
membuat kosmetik yang memenuhi standar mutu dan keamanan dibutuhkan
langkah-langkah pembuatan yang baik. Good Manufacturing Practice (GMP)
merupakan suatu konsep total dari sistem langkah produksi dan
pengawasan yang terkoordinasi dengan baik, dimana bila penerapannya
konsisten akan dihasilkan produk yang memenuhi standar mutu dan
keamanan.
Badan POM telah mempunyai suatu pedoman dalam proses
produksi kosmetik yang di sebut Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik
(CPKB) dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Keputusan Kepala Badan
POM No. HK.00.05.4.3870 tentang Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik
(CPKB).
Dalam pembuatan kosmetik, pengawasan yang menyeluruh
disertai pemantauan sangat penting untuk menjamin agar konsumen
memperoleh kosmetik yang memenuhi peryaratan mutu yang ditetapkan. Mutu
produk kosmetik tergantung dari bahan yang digunakan, proses produksi
dan pengawasan mutu, bangunan, peralatan dan personalia yang menangani.
Hal ini berkaitan dengan seluruh aspek produksi dan pemeriksaan mutu.
ADAKAH EFEK SAMPING KOSMETIK ?
Karena
terjadi kontak antara kosmetik dengan kulit, maka ada kemungkinan akan
terserap dan masuk kebagian yang lebih dalam. Kontak kosmetik dengan
kulit menimbulkan akibat positip berupa manfaat kosmetik dan akibat
negatip berupa efek samping kosmetik.
Efek samping penggunaan kosmetik terdiri atas :
  1. Efek samping pada kulit
    Beberapa dampak yang terjadi akibat pemakaian  kosmetik yang dikenakan pada kulit dapat berupa :
    • Dermatitis
      Kontak
      alergi atau iritan, biasanya akibat kontak antara kulit dengan bahan
      kosmetik yang bersifat alergik atau iritan, misal parafenilendiamin
      pada cat rambut, natrium laurilsulfat atau heksaklorofen pada sabun,
      hidrokinon pada pemutih kulit.
    • Akne kosmetik
      Terjadi akibat
      kontak antara kulit dengan bahan kosmetik yang bersifat aknegenik,
      misalnya lanolin pada bedak padat, petrolatum pada minyak rambut atau
      maskara, alkohol laurat pada pelembab.
    • Fotosensitivitas
      Terjadi
      akibat adanya zat yang bersifat fototoksik atau fotoalergik dalam
      kosmetik, misal parafenilendiamin pada cat rambut, klormerkapto
      dikarboksimid dalam sampo anti ketombe, PABA (para amino benzoic acid),
      beta karoten, sinamat atau sinoksat pada tabir surya.
    • Pigmented cosmetic dermatitis
      Merupakan
      kelainan mirip melanosis Riehl yang kadang-kadang terasa gatal, terjadi
      akibat kontak antar kulit dengan bahan pewarna jenis ter batubara
      terutama brilliant lake red dan turunan fenilazonaftol.
    • Bentuk
      reaksi kulit lain dapat terjadi meskipun sangat jarang atau bahkan baru
      diperkirakan akan terjadi, misal purpura akibat parafenilendiamine,
      dermatitis folikular akibat adanya unsur nikel, kobal dan lainnya,
      granuloma akibat garam zirkonium dalam deodoran dan merkuri dalam
      pemutih kulit.
  2. Efek samping pada rambut dan kuku
    Efek
    samping kosmetik pada rambut dan kuku berupa kerontokan rambut,
    kerusakan kuku dan rambut dan perubahan warna kuku atau rambut.
    Pemakaian kosmetik kuku atau rambut dapat memberikan reaksi pada kulit
    sekitarnya, misalnya leher. Bahan kosmetik kuku atau rambut yang sering
    menimbulkan efek samping adalah formaldehid pada cat kuku, natrium atau
    kalium hidroksida pada pelepas kutikula kuku (cuticle remover) dan
    tioglikolat pada sediaan pengeriting rambut (permanent wave).
  3. Efek samping pada mata
    Kosmetik
    mata (eye liner, mascara, eye shadow dan lainnya ) atau sediaan lain
    yang pemakaiannya dekat mata, misalnya sediaan rambut atau rias wajah
    dapat menimbulkan efek samping pada mata berupa :
    • Rasa
      tersengat (stinging) dan rasa terbakar (burning) akibat iritasi oleh
      zat yang masuk ke mata, misal isoparafin, alkohol, propilenglikol dan
      sabun.
    • Konjungtivitis alergik dengan atau tanpa dermatitis akibat masuknya partikel mascara, eye shadow atau eye liner ke dalam mata.
    • Infeksi mata ringan sampai berat akibat pemakaian kosmetik yang tercemar kuman Pseudomonas aeruginosa.
  4. Kelainan pada saluran napas
    Keluhan
    pada saluran napas dapat terjadi pada pemakaian kosmetik terutama dalam
    bentuk aerosol (hair spray atau deodorant spray) yang digunakan di
    dalam ruangan dengan ventilasi yang buruk.
  5. Efek toksik jangka panjang
    Meskipun
    sukar dinilai, penggunaan kosmetik mungkin menimbulkan efek jangka
    panjang pada berbagai organ tubuh misal darah, hati, ginjal, limpa,
    paru-paru, embrio (teratogen), alat endokrin dan kelenjar limfe.
    Kelainan ini dapat terjadi akibat efek kumulatif pemakaian kosmetik
    yang umumnya digunakan dalam jangka waktu lama puluhan tahun dan daerah
    pemakaian yang luas. Kemungkinan mutagenitas kosmetik dikhawatirkan
    dapat terjadi, dan penilaian retrospektif di kemudian hari yang dapat
    membuktikan kemungkinan tersebut.
  6. Tingkat efek samping
    Efek
    samping yang terjadi dari pemakaian kosmetik dapat tidak mengganggu,
    tetapi dapat pula sangat mengganggu, FDA membagi tingkat efek samping
    menjadi :
    • Ringan,
      bila keluhan yang terjadi tidak mengganggu kegiatan sehari-hari dengan
      gejala iritasi minor sehingga tidak memerlukan terapi khusus. Dengan
      menghentikan pemakaian kosmetik, maka gejala akan menghilang. Delapan
      puluh lima persen efek samping kosmetik terjadi pada tingkat ini.
    • Sedang,
      bila keluhan yang terjadi sudah mengganggu, dalam waktu yang lebih lama
      dengan gejala klinis yang lebih nyata. Penderita sudah memerlukan
      bantuan pengobatan dari dokter. Sepuluh persen penderita berada pada
      tingkat ini.
    • Berat, bila keluhan yang terjadi sangat mengganggu
      kegiatannya, gejala klinis berupa nyeri dan gatal disertai gejala
      sistemik berupa demam, pusing dan sesak napas. Penderita memerlukan
      pengobatan intensif baik topikal maupun sistemik.
UJI KULIT
Salah
satu cara untuk menghindari terjadinya efek samping pada pemakaian
kosmetik adalah dengan melakukan uji kulit. Uji kulit terdiri dari
berbagai cara, baik yang dapat dilakukan sendiri maupun yang harus
dilakukan oleh dan di bawah pengawasan dokter.Jenis uji kulit :
  • Preventif
    Yaitu
    uji kulit yang dilakukan untuk mencegah terjadinya efek samping
    terhadap kulit. Konsumen yang akan menggunakan kosmetik atau akan
    menggunakan kosmetik baru dapat melakukan uji pakai (usage test), yaitu
    dengan memakai kosmetik tersebut di tempat lain dengan cara yang biasa
    dipakai sehari-hari, setelah itu dibiarkan selama 24-48 jam, bila tidak
    terjadi reaksi kulit yang tidak diinginkan maka kosmetik tersebut aman
    digunakan.
  • Diagnostik
    Yaitu uji kulit yang dilakukan pada
    konsumen yang telah menderita efek samping kosmetik. Pada konsumen yang
    telah memakai kosmetik baik dalam jangka waktu panjang maupun singkat
    yang kemudian menderita efek samping atau diduga menderita efek samping
    terhadap kosmetik dapat dilakukan :
    1. Uji Eliminasi dan Uji Pakai (Usage Test)
      Penderita
      yang menunjukkan gejala efek samping dianjurkan untuk segera
      menghentikan pemakaian seluruh kosmetik. Bila gejala berkurang dan
      menghilang, maka dapat diduga salah satu kosmetik yang digunakan
      merupakan penyebab efek samping tersebut.Bila gejala sudah menghilang
      kosmetik tersebut dapat dicoba kembali satu persatu dengan tenggang
      waktu 2-3 hari untuk memantau apakah timbul lagi gejala yang sama.
      Kosmetik yang menimbulkan gejala efek samping itulah yang dianggap
      sebagai penyebab terjadinya efek samping. Uji eliminasi dan uji pakai
      dapat dilakukan sendiri tetapi dibawah pengawasan dokter.
    2. Uji Tempel (Patch Test)
      Uji tempel dapat dilakukan setelah 3-7 hari penderita sembuh dari efek samping kosmetik. Cara melakukan uji tempel : 
      1. Tertutup,
        yaitu dengan menempelkan kosmetik yang dipakai atau dengan bahan
        standar, yang dilakukan di punggung dengan bahan penutup tertentu, lalu
        dibiarkan selama 48 jam tanpa dibilas atau mandi. Setelah 48 jam segera
        dibaca oleh dokter untuk menentukan hasil uji. Kosmetik yang memberikan
        reaksi diduga menjadi penyebab terjadinya efek samping
      2. Terbuka,
        yaitu uji tempel yang dilakukan tanpa penutup. Agar terhindar dari
        gesekan atau usapan, uji tempel ini biasanya dilakukan dibelakang daun
        telinga, uji ini biasanya dilakukan untuk bahan kosmetik yang mudah
        menguap.
      3. Dengan sinar, yaitu uji tempel tertutup yang dibuka
        setelah 24 jam dan disinari dengan sinar matahari atau ultraviolet
        selama 15 menit lalu ditutup lagi dan dibaca oleh dokter 24 jam
        kemudian. Untuk membandingkan bisanya uji tempel dengan sinar dilakukan
        pada dua sisi dan hanya pada satu sisi saja yang diberikan sinar.
      4. Uji
        terbuka (open test), dilakukan bila uji tempel memberikan hasil negatif
        dengan cara mengoleskan kosmetik yang diduga memberikan efek samping
        2-3 kali sehari di lengan bawah bagian dalam selama 2 hari
        berturut-turut. Pembacaan hasil dilakukan oleh dokter setelah 48-72 jam.
KOSMETIK HIPOALERGENIK
Usaha
untuk mengurangi efek samping kosmetik, terutama efek samping pada
kulit dapat dilakukan dengan membuat kosmetik yang tidak mengandung
bahan yang sering menimbulkan efek samping baik alergen maupun iritan.
Kosmetik ini disebut sebagai kosmetik ”hipoalergenik”, ditujukan khusus
bagi mereka yang kulitnya sensitif dan telah dilakukan uji alergi.
Namun perlu diketahui bahwa kosmetik hipoalergenik tidak menjamin
seratus persen keamanan kosmetik secara keseluruhan, karena pada orang
tertentu masih mungkin terjadi efek samping oleh zat yang dianggap
jarang menimbulkan efek samping.
TIPS DAN ALTERNATIF PEMAKAIAN KOSMETIK
  1. Perhatikan
    informasi mengenai tatacara penggunaan kosmetik sehingga tidak terjadi
    salah pakai atau pemakaian yang berlebihan yang biasanya menyebabkan
    terjadi efek samping kosmetik.
  2. Perhatikan apakah kosmetik
    mempunyai nomor pendaftaran, karena apabila telah terdaftar kosmetik
    telah melalui evaluasi mutu dan keamanan di Badan Pengawas Obat dan
    Makanan.
  3. Mencari kosmetik lain yaitu kosmetik hipoalergenik yang memang sengaja dibuat untuk menghindarkan efek samping kosmertik.
  4. Melakukan uji kulit terhadap kosmetik yang akan digunakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar