PENGELOLAAN BAHAN BAKU KOSMETIK
Produsen penghasil kosmetik
diwajibkan secara hukum untuk memenuhi produksi mereka dengan prinsip-prinsip
dan panduan-panduan CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik). Kesesuaian
dengan panduan CPKB harus menjamin bahwa produk kosmetik dengan kualitas yang
konsisten haruslah diproduksi dan diuji sesuai dengan standar kualitas baku
tertentu. Standar dan cara produksi kosmetika yang baik di Indonesia diatur
oleh Keputusan Menteri Kesehatan RI no. 965/MENKES/SK/XI/1992 dan Kepala
Badan POM RI.
Bahan baku sangat peka terhadap
serangan mikroba
Telah diketahui bahwa berdasarkan
asal dan cara prosesnya, bahan baku dapat memiliki tingkat kontaminasi yang tinggi
atau rendah atau sensitif terhadap kontaminasi mikroba selanjutnya. Air yang
bebas bahan padat sintetik biasanya mengalami problem pembusukan mikroba yang
rendah. Hal yang sama juga terjadi pada air bebas minyak, lilin dan lemak
sintetik, sebagaimana pula pengemulsi, surfaktan dan agen aktif-permukaan (surface
agent), yang sepertinya tidak mendukung kemampuan mikroorganisme untuk
berkembang.
Kondisi ini dapat berubah secara dramatis dengan segera apabila mereka dicampur dengan bahan baku bersifat cair (aqueous). Bahkan bahan baku alami dalam bentuk air yang bebas serbuk atau granula, dapat menjadi tempat tumbuhnya mikroorganisme, virus ataupun toksin mikroba.
Analisa terhadap materi/bahan-bahan ini, dapat menunjukkan keberadaan bakteri, spora Clostridium, Staphylococci, kapang dan khususnya toksik fungi/jamur. Lebih jauh lagi, kemungkinan keberadaan spora bakteri tidak dapat dihindari, karena keberadaan mereka bisa jadi telah ada semenjak tahap persiapan produksi dengan prosentase alkohol yang tinggi.
Bahan mentah alami yang diekstrak, diproduksi ataupun disediakan dalam bentuk cairan, juga sensitif terhadap kontaminasi mikrobial. Cara pengawetan yang kurang tepat ketika digunakan untuk menghasilkan produk dalam bentuk larutan, dispersi ataupun emulsi, dapat menyebabkan bahan baku ini mendukung pertumbuhan mikroorganisme gram negatif, semisal Enterobacter spp., Escherichia coli, Citrobacter spp., Pseudomonas spp., dan lainnya.
Kondisi ini dapat berubah secara dramatis dengan segera apabila mereka dicampur dengan bahan baku bersifat cair (aqueous). Bahkan bahan baku alami dalam bentuk air yang bebas serbuk atau granula, dapat menjadi tempat tumbuhnya mikroorganisme, virus ataupun toksin mikroba.
Analisa terhadap materi/bahan-bahan ini, dapat menunjukkan keberadaan bakteri, spora Clostridium, Staphylococci, kapang dan khususnya toksik fungi/jamur. Lebih jauh lagi, kemungkinan keberadaan spora bakteri tidak dapat dihindari, karena keberadaan mereka bisa jadi telah ada semenjak tahap persiapan produksi dengan prosentase alkohol yang tinggi.
Bahan mentah alami yang diekstrak, diproduksi ataupun disediakan dalam bentuk cairan, juga sensitif terhadap kontaminasi mikrobial. Cara pengawetan yang kurang tepat ketika digunakan untuk menghasilkan produk dalam bentuk larutan, dispersi ataupun emulsi, dapat menyebabkan bahan baku ini mendukung pertumbuhan mikroorganisme gram negatif, semisal Enterobacter spp., Escherichia coli, Citrobacter spp., Pseudomonas spp., dan lainnya.
Syarat yang perlu dipenuhi oleh
produsen kosmetika
Kualitas produk kosmetika sangat bergantung pada kualitas bahan bakunya. Panduan CPKB mencakup persyaratan yang harus dimiliki oleh bahan baku yang harus sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dan memiliki kualitas yang konsisten. Persyaratan ini memerlukan kesetaraan pada parameter kimiawi dan fisika dan kemurnian mikroba.
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, bahan baku kosmetik dan bahan campuran memerlukan perlindungan dari kontaminasi mikroba selama transportasi, penyimpanan dan produksi. Bahan baku yang terkontaminasi akan mengintroduksi mikroba ke dalam proses sehingga produk dapat memiliki muatan mikroba berlebih (overload), akhirnya bahan pengawet yang diberikan ke dalam produk tidak memadai dan tidak efektif lagi.
Oleh karena itu, kondisi esensial bagi manufaktur kosmetik adalah dengan menggunakan bahan baku yang memiliki kemungkinan terkecil muatan kontaminasi mikrobanya, jika memungkinkan hanya 10 CFU (Colony Forming Unit) per gram. Lebih lanjut lagi, spesifikasi yang harus diterima oleh pemasok dapat menjamin ketiadaan mikroorganisme patogen potensial dan material bioaktif lainnya, sebagaimana disebutkan dalam Tabel 1.
Kompatibilitas ingredient (bahan baku) dengan pengemas haruslah dipastikan. Wadah yang tersedia haruslah dapat diidentifikasi secara jelas dan memiliki informasi berikut : nama produk, nomor batch, nomor item, berat kotor (gross) dan bersih.
Dari persyaratan yang berkaitan erat dengan kualitas, pengemasan dan pelabelan ini, telah jelas bahwa produsen bahan baku kosmetik haruslah memenuhi prinsip-prinsip dan panduan CPKB. Aspek semisal kualitas ingredient kosmetik, produk, stabilitas penyimpanan, pengawetan yang memadai dan kompatibilitas bahan baku kosmetik dengan pengemas, haruslah diperiksa selama tahap pelaksanaan dan spesifikasi yang tepat bagi bahan baku kosmetik haruslah terdefinisi dengan jelas.
Produksi haruslah berjalan selaras dengan CPKB untuk menjamin bahwa tingkat kualitas tertentu dapat terperlihara dan tidak rusak dengan sebab proses produksi manapun.
Kualitas produk kosmetika sangat bergantung pada kualitas bahan bakunya. Panduan CPKB mencakup persyaratan yang harus dimiliki oleh bahan baku yang harus sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dan memiliki kualitas yang konsisten. Persyaratan ini memerlukan kesetaraan pada parameter kimiawi dan fisika dan kemurnian mikroba.
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, bahan baku kosmetik dan bahan campuran memerlukan perlindungan dari kontaminasi mikroba selama transportasi, penyimpanan dan produksi. Bahan baku yang terkontaminasi akan mengintroduksi mikroba ke dalam proses sehingga produk dapat memiliki muatan mikroba berlebih (overload), akhirnya bahan pengawet yang diberikan ke dalam produk tidak memadai dan tidak efektif lagi.
Oleh karena itu, kondisi esensial bagi manufaktur kosmetik adalah dengan menggunakan bahan baku yang memiliki kemungkinan terkecil muatan kontaminasi mikrobanya, jika memungkinkan hanya 10 CFU (Colony Forming Unit) per gram. Lebih lanjut lagi, spesifikasi yang harus diterima oleh pemasok dapat menjamin ketiadaan mikroorganisme patogen potensial dan material bioaktif lainnya, sebagaimana disebutkan dalam Tabel 1.
Kompatibilitas ingredient (bahan baku) dengan pengemas haruslah dipastikan. Wadah yang tersedia haruslah dapat diidentifikasi secara jelas dan memiliki informasi berikut : nama produk, nomor batch, nomor item, berat kotor (gross) dan bersih.
Dari persyaratan yang berkaitan erat dengan kualitas, pengemasan dan pelabelan ini, telah jelas bahwa produsen bahan baku kosmetik haruslah memenuhi prinsip-prinsip dan panduan CPKB. Aspek semisal kualitas ingredient kosmetik, produk, stabilitas penyimpanan, pengawetan yang memadai dan kompatibilitas bahan baku kosmetik dengan pengemas, haruslah diperiksa selama tahap pelaksanaan dan spesifikasi yang tepat bagi bahan baku kosmetik haruslah terdefinisi dengan jelas.
Produksi haruslah berjalan selaras dengan CPKB untuk menjamin bahwa tingkat kualitas tertentu dapat terperlihara dan tidak rusak dengan sebab proses produksi manapun.
Amankah Kosmetik yang Anda Pakai??
AMANKAH KOSMETIK YANG ANDA PAKAI ? Berbagai merek kosmetik kini beredar di Indonesia bahkan sampai ke pelosok desa. Dengan kemasan yang cantik dan promosi yang gencar tidak sedikit wanita Indonesia yang terpikat untuk memakainya, bahkan telah tersedia pula kosmetik untuk pria dan anak-anak. Sering kali kita ingin tampil menarik, tetapi ketika memilih kosmetik lebih tertarik kepada bentuk dan kemasannya. Ada pula yang lebih suka memilih kosmetik impor daripada kosmetik lokal. Pilihan yang tidak tepat justru akan membahayakan pemakai itu sendiri, memilih kosmetik bukan sekedar membeli dan memakainya tetapi juga harus aman dan sesuai dengan kulit kita. Kosmetik berasal dari kata kosmein (Yunani) yang berarti “berhias”. Bahan yang dipakai dalam usaha untuk mempercantik diri ini dahulu diramu dari bahan-bahan alami yang ada di sekitarnya, sekarang kosmetik dibuat tidak hanya dari bahan alami tetapi juga bahan buatan. APA ISI KOSMETIK ? Kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. Pada umumnya kosmetik terdiri dari berbagai macam bahan yang mempunyai fungsi tertentu didalamnya. Bahan kosmetik terdiri dari :
Bahan baku kosmetik sangat bervariasi dan jumlahnya sangat banyak, untuk memenuhi kebutuhan dasar produksi kosmetik ada 5 macam bahan baku yang penting yaitu :
o Tidak berbau agar tidak mengganggu wangi
parfum dalam kosmetik
o Tidak berwarna
o Tidak toksik
o Tidak berubah meskipun disimpan lama
Contoh antioksidan
adalah progalin, biasanya hanya dibutuhkan dalam jumlah sedikit sekali.
Pewarna
Pewarna yang digunakan dalam kosmetik umumnya terdiri atas 2 jenis yaitu :
.
Pewarna
yang dapat larut dalam air, alkohol atau minyak
a.
Pewarna
yang tidak larut
Tidak
semua zat warna dapat digunakan untuk kosmetik. Ada beberapa bagian tubuh sensitif terhadap zat warna tertentu, seperti kulit di sekitar mata, sekitar mulut, bibir dan kuku.
Pewangi
PenggunaanSemula sebagai pewangi digunakan bahan-bahan alamiah yang harum yaitu bunga, daun atau kulit batang pohon. Ketika kebutuhan akan pewangi semakin meningkat digunakan cara lain yaitu dengan cara identifikasi bahan aktif parfum dan membuat parfum sintetis . bahan baku kosmetik di Indonesia telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Badan POM No. HK.00.05.4.1745 tentang kosmetik, Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kosmetik tahun 2004 dimana terdapat lampiran mengenai bahan kosmetik yang dilarang, bahan kosmetik yang diizinkan dengan batasan kadar dan penandaan, bahan pewarna, bahan pengawet dan tabir surya yang diizinkan.
BAGAIMANA
KOSMETIK DIBUAT ?
Untukmembuat kosmetik yang memenuhi standar mutu dan keamanan dibutuhkan langkah-langkah pembuatan yang baik. Good Manufacturing Practice (GMP) merupakan suatu konsep total dari sistem langkah produksi dan pengawasan yang terkoordinasi dengan baik, dimana bila penerapannya konsisten akan dihasilkan produk yang memenuhi standar mutu dan keamanan. Badan POM telah mempunyai suatu pedoman dalam proses produksi kosmetik yang di sebut Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Keputusan Kepala Badan POM No. HK.00.05.4.3870 tentang Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Dalam pembuatan kosmetik, pengawasan yang menyeluruh disertai pemantauan sangat penting untuk menjamin agar konsumen memperoleh kosmetik yang memenuhi peryaratan mutu yang ditetapkan. Mutu produk kosmetik tergantung dari bahan yang digunakan, proses produksi dan pengawasan mutu, bangunan, peralatan dan personalia yang menangani. Hal ini berkaitan dengan seluruh aspek produksi dan pemeriksaan mutu. ADAKAH EFEK SAMPING KOSMETIK ? Karena terjadi kontak antara kosmetik dengan kulit, maka ada kemungkinan akan terserap dan masuk kebagian yang lebih dalam. Kontak kosmetik dengan kulit menimbulkan akibat positip berupa manfaat kosmetik dan akibat negatip berupa efek samping kosmetik. Efek samping penggunaan kosmetik terdiri atas :
Salah satu cara untuk menghindari terjadinya efek samping pada pemakaian kosmetik adalah dengan melakukan uji kulit. Uji kulit terdiri dari berbagai cara, baik yang dapat dilakukan sendiri maupun yang harus dilakukan oleh dan di bawah pengawasan dokter.Jenis uji kulit :
Usaha untuk mengurangi efek samping kosmetik, terutama efek samping pada kulit dapat dilakukan dengan membuat kosmetik yang tidak mengandung bahan yang sering menimbulkan efek samping baik alergen maupun iritan. Kosmetik ini disebut sebagai kosmetik ”hipoalergenik”, ditujukan khusus bagi mereka yang kulitnya sensitif dan telah dilakukan uji alergi. Namun perlu diketahui bahwa kosmetik hipoalergenik tidak menjamin seratus persen keamanan kosmetik secara keseluruhan, karena pada orang tertentu masih mungkin terjadi efek samping oleh zat yang dianggap jarang menimbulkan efek samping. TIPS DAN ALTERNATIF PEMAKAIAN KOSMETIK
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar