TANGGAPAN
TENTANG PP NO. 51 TENTANG
PEKERJAAN
KEFARMASIAN
Bagaimanapun juga keluarnya PP no
51 Tahun 2009 adalah apresiasi positif pemerintah terhadap layanan kesehatan
dibidang kefarmasian. Demi pembangunan kesehatan manusia seutuhnya, maka PP ini
bisa dikatakan sebagai bagian dari langkah pemerintah berbenah dalam pembangunan
kesehatan, sehingga pembangunan kesehatan tidak hanya terkesan hanya bertumpu
pada satu pilar, yaitu ilmu kedokteran saja.
Seperti kita ketahui, tidak mungkin dalam menjalankan pembangunan dibidang
kesehatan, kita hanya bertumpu pada satu pilar saja, tetapi kita harus bisa
saling melengkapi dan bersinergis.
Peran apoteker diapotek yang
selama ini masih ada yang hanya numpang nama saja, dengan PP ini diharapkan
bisa lebih lagi dalam mengapresiasikan profesinya dengan lebih berperan aktif
didalam pembangunan kesehatan dengan menjalankan profesinya secara utuh.
Sehingga peran para apoteker lebih bisa dirasakan oleh masyarakat secara lebih luas.
Dengan adanya PP ini pekerjaan kefarmasian oleh apoteker secara otomatis
menjadi lebih berat dan lebih dituntut untuk lebih bertanggung jawab didalam
menjalankan profesinya. Oleh karena itu sudah sewajarnya bila dari sebagian
kita yang terlibat didalam pelayanan kesehatan dibidang kefarmasian untuk lebih
mempersiapkan diri agar tidak terlalu “terkejut” dengan adanya perkembangan
peraturan. Bagaimanapun juga penyelenggaraan upaya kesehatan oleh swasta tidak
bisa hanya dinilai dengan nilai bisnis semata, dan usaha dibidang ini sudah
sewajarnya bila sarat dengan peraturan yang mengikat. Sarat dengan peraturan
demi nilai kemanusiaan dan kepentingan masyarakat. Setiap kali ada perubahan
didalam peraturan bisa jadi akan merubah pola pengelolaan. Sehingga dampaknya
bisa jadi akan sangat mempengaruhi usaha itu sendiri. Tetapi sekali lagi demi
nilai kemanusiaan sudah sewajarnya bila peraturan didalam bidang kefarmasian
selalu tumbuh kearah yang lebih baik, kearah yang lebih mendukung pembangunan
kesehatan seutuhnya tetapi tetap memperhatikan nilai investasi agar tidak
ditinggalkan oleh para investor. Mengingat keberadaan apotek di negara kita
sebagian besar diusahakan oleh peran serta masyarakat pemilik modal. Yang juga
seharusnya menjadi catatan bagi pemilik modal dalam peran sertanya adalah tetap
menghargai profesionailsme dari profesi dan kepentingan masyarakat akan layanan
demi kepentingan masyarakat luas.
Bila selama ini ada pemilik modal yang
terkesan lebih menguasai apotek dengan tidak atau kurang memperhatikan
nilai-nilai layanan, seharusna dengan PP ini pengusaha lebih dapat berlaku
bijak. Sudah sewajarnya bila pemilik modal juga tunduk keada aturan-aturan yang
berkembang. Peraturan yang mendorong berjalannya profesionalisme didalam
layanan kesehatan dibidang kefarmasian seharusnya menjadi sesuatu hal yang
ditunggu tunggu oleh masyarakat. Dan seharusnya masyarakat juga ikut
mengapresiasikannya dengan tidak mencari obat di apotek yang tidak ada
apotekernya dan selalu menanyakan informasi mengenai obat kepada apoteker di
apotek. Sudah sewajarnya bila masyarakat mulai diajarkan untuk mulai sadar
dalam menggunakan obat dengan tepat dan aman. Selama ini belum semua masyarakat
merasa membutuhka informasi tentang obat yang digunakan yang salah satunya
disebabkan karena rendahnya tingkat pendidikan kesehatan masyarakat dibidang
kefarmasian.
Dengan PP ini semoga masyarakat menjadi lebih sadar dan lebih
cerdas dalam menghadapi masalah kesehatan terutama dalam bidang kefarmasian. Selanjutnya,
marilah kita mengapresiasikan PP ini dengan penuh dedikasi. Demi kemajuan kita
bersama. Semoga langkah bijak dari pemerintah ini menjadikan semua pihak
mengambil tempatnya masing-masing agar PP ini bisa lebih optimal dalam
memberikan arti dari nilai pembangunan kesehatan bangsa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar