Memahami Label OBAT
Pada
dasarnya obat merupakan bahan yang hanya dengan takaran tertentu dan dengan
penggunaan yang tepat dapat dimanfaatkan untuk mendiagnosa, mencegah penyakit,
menyembuhkan atau memelihara kesehatan.
Obat bisa menjadi teman tapi bisa
pula menjadi racun yang justru mengancam jiwa kita. Salah satu upaya
menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan terutama bagi yang melakukan
pengobatan sendiri adalah memahami keterangan yang terdapat di dalam label
obat.
Label
obat ini menjadi sangat penting karena merupakan media informasi terdepan yang
dibuat oleh produsen untuk konsumen. Disitulah kita mendapat keterangan lengkap
mulai dari siapa produsennya, komposisi obatnya sampai keterangan sejauh mana
bahayanya pemakaian obat tersebut.
Label
ini bisa terdapat di kemasan luar atau disertai dengan keterangan tambahan yang
terdapat pada brosur di dalam kemasan.
Berikut
informasi label yg perlu anda ketahui :
1. Nama Produk
Ini yang paling mudah dilihat, karena
huruf atau indikasi lain yang digunakan
ditampilkan secara menonjol
2. Tanda Khusus
Ada 3 macam tanda :
Untuk obat yang tergolong bebas. Tandanya berupa lingkaran
berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam. Arti dari “obat bebas” adalah
tidak membahayakan jiwa manusia secara fatal, meskipun konsumen memakan obat
ini dengan takaran yang melebihi semestinya. Oleh karena itu obat tersebut bisa
dibeli tanpa resep dokter.
Untuk golongan obat bebas terbatas. Tandanya berupa lingkaran
berwarna biru dengan garis tepi hitam. Obat ini mengandung racikan obat keras.
Dan ada batasan waktu pemakaiannya. Bisa dibeli secara bebas, namun ada
peringatan yang ditandai dengan kotak kecul berdasar gelap dengan tulisan yang
terang. Isi peringatan tersebut : - Awas ! Obat Keras. Baca aturan pakainya.
Untuk golongan obat keras. Tandanya berupa lingkaran
berwarna merah dengan garis tepi hitam. Terdapat huruf K didalam lingkaran
merah. Obat golongan ini hanya digunakan dengan rekomendasi dari tenaga
kesehatan (dokter).
3. Bentuk Obat.
Bentuk obat bisa berupa puyer, cairan
(sirup atau tetes), tablet atau kapsul. Fungsinya untuk memudahkan kita dalam
penggunaan dan penyimpanan.
4. Komposisi
Keterangan mengenai kandungan obat.
Keterangan ini dibuat sesuai dengan apa yang disampaikan kepada Departemen
Kesehatan. Gunanya untuk menghindarkan konsumen dari kandungan obat yang
mungkin membawa efek negatif terhadap konsumen yang bersangkutan.
5. Indikasi
Keterangan mengenai fungsi dan kegunaan
obat. Keterangan ini sangat berhubungan dengan gejala dari penyakit. Dan
indikasi yang tercantum semestinya sudah disetujui pemerintah.
6. Kontra Indikasi
Keterangan atau lebih tepat disebut
peringatan tentang keadaan yang tidak membolehkan obat ini digunakan.
Keterangan kontra indikasi ditetapkan oleh pemerintah.
7. Dosis
Aturan pakai yang diperbolehkan. Bisa
diganti dengan dosis yang ditulis oleh dokter
8. Tanggal Kadaluarsa
Batas waktu akhir yang ditetapkan untuk
pemakaian obat
9. Volume atau bobot bersih (netto)
Menunjukkan jumlah obat dalam bentuk
formulasinya
10.
Nomor
registrasi
Menandakan bahwa obat tersebut sudah
terdaftar di Departemen Kesehatan.
11. Nomor produksi (batch)
Menunjukkan kondisi pembuatan
12.
Nama
serta alamat produsen
Menunjukkan
perusahaan dan alamat yang membuat
Keterangan-keterangan diatas seharusnya diketahui
oleh para konsumen, karena kelalaian atau kekurang telitian bisa menimbulkan
akibat fatal
Jadi……. Membaca label
obat, artinya menghindari dari keracunan obat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar