Sabtu, 25 Februari 2012

Label Obat

Memahami Label OBAT

Pada dasarnya obat merupakan bahan yang hanya dengan takaran tertentu dan dengan penggunaan yang tepat dapat dimanfaatkan untuk mendiagnosa, mencegah penyakit, menyembuhkan atau memelihara kesehatan.
Obat bisa menjadi teman tapi bisa pula menjadi racun yang justru mengancam jiwa kita. Salah satu upaya menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan terutama bagi yang melakukan pengobatan sendiri adalah memahami keterangan yang terdapat di dalam label obat.
Label obat ini menjadi sangat penting karena merupakan media informasi terdepan yang dibuat oleh produsen untuk konsumen. Disitulah kita mendapat keterangan lengkap mulai dari siapa produsennya, komposisi obatnya sampai keterangan sejauh mana bahayanya pemakaian obat tersebut.
Label ini bisa terdapat di kemasan luar atau disertai dengan keterangan tambahan yang terdapat pada brosur di dalam kemasan.
Berikut informasi label yg perlu anda ketahui :
1.   Nama Produk
Ini yang paling mudah dilihat, karena huruf  atau indikasi lain yang digunakan ditampilkan secara menonjol
2.  Tanda Khusus
Ada 3 macam tanda :
Untuk obat yang tergolong bebas. Tandanya berupa lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam. Arti dari “obat bebas” adalah tidak membahayakan jiwa manusia secara fatal, meskipun konsumen memakan obat ini dengan takaran yang melebihi semestinya. Oleh karena itu obat tersebut bisa dibeli tanpa resep dokter.
Untuk golongan obat bebas terbatas. Tandanya berupa lingkaran berwarna biru dengan garis tepi hitam. Obat ini mengandung racikan obat keras. Dan ada batasan waktu pemakaiannya. Bisa dibeli secara bebas, namun ada peringatan yang ditandai dengan kotak kecul berdasar gelap dengan tulisan yang terang. Isi peringatan tersebut : - Awas ! Obat Keras. Baca aturan pakainya.
Untuk golongan obat keras. Tandanya berupa lingkaran berwarna merah dengan garis tepi hitam. Terdapat huruf K didalam lingkaran merah. Obat golongan ini hanya digunakan dengan rekomendasi dari tenaga kesehatan (dokter).
3.  Bentuk Obat.
    Bentuk obat bisa berupa puyer, cairan (sirup atau tetes), tablet atau kapsul. Fungsinya untuk  memudahkan kita dalam penggunaan dan penyimpanan.
4.  Komposisi
   Keterangan mengenai kandungan obat. Keterangan ini dibuat sesuai dengan apa yang  disampaikan kepada Departemen Kesehatan. Gunanya untuk menghindarkan konsumen dari kandungan obat yang mungkin membawa efek negatif terhadap konsumen yang bersangkutan.
5.  Indikasi
   Keterangan mengenai fungsi dan kegunaan obat. Keterangan ini sangat berhubungan dengan gejala dari penyakit. Dan indikasi yang tercantum semestinya sudah disetujui pemerintah.
6.  Kontra Indikasi
    Keterangan atau lebih tepat disebut peringatan tentang keadaan yang tidak membolehkan obat ini digunakan. Keterangan kontra indikasi ditetapkan oleh pemerintah.
7.  Dosis
     Aturan pakai yang diperbolehkan. Bisa diganti dengan dosis yang ditulis oleh dokter
8.  Tanggal Kadaluarsa 
    Batas waktu akhir yang ditetapkan untuk pemakaian obat
9.  Volume atau  bobot bersih (netto)
Menunjukkan jumlah obat dalam bentuk formulasinya
10.  Nomor registrasi
Menandakan bahwa obat tersebut sudah terdaftar di Departemen Kesehatan.
11. Nomor produksi (batch)

Menunjukkan kondisi pembuatan

12.          Nama serta alamat produsen
Menunjukkan perusahaan dan alamat yang membuat

Keterangan-keterangan diatas seharusnya diketahui oleh para konsumen, karena kelalaian atau kekurang telitian bisa menimbulkan akibat fatal
Jadi……. Membaca label obat, artinya menghindari dari keracunan obat



Tidak ada komentar:

Posting Komentar