PHARMACOECONOMIC
I.
Pendahuluan :
Pengertian Umum dan ruang lingkup
II.
Ketenagakerjaan :
UU No. 25/1997 (tenaga kerja)
UU
No. 3/1992 (jamsostek)
Peraturan
Pemerintah
Keputusan
dan Instruksi Menaker
III.
Perpajakan :
Pengertian umum
Pajak
Penghasilan; Pajak Pertambahan Nilai; PBB
IV.
Peninjauan Lapangan
Pungutan ada 3 macam :
1. Pajak : a. Pajak Pusat : PPN, PPA
b.
Pajak Daerah : PBB (80 % untuk daerah 20 % untuk pusat)
Pembagian pajak
tingkat pusat dan tingkat I dan II sejak ada UU No. 22 dan 23 tahun 98 menjadi
sulit karena adanya hak otonomi daerah.
2. Bea dan Cukai
3. Lain-lain (Retribusi, Iuran, Lain-lain
pungutan)
Pembayaran pajak dipermudah oleh
pemerintah, bisa dibayar di bank dan kantor pos. UU perpajakan muncul tahun
1983 dan berlaku mulai tahun 1984.
Perbedaan UU perpajakan baru dan lama :
1.
Sederhana
♪ Dulu terdapat
18 golongan/macam ditambah yang tidak resmi, sekarang hanya 4 golongan/macam.
♪ Ada norma
perhitungan 60 juta/tahun, tarif rendah dan struktur sederhana, pembayaran tidak
langsung ke kantor pajak (hanya melayani kertas-kertas dan informasi).
2.
Mudah dilaksanakan oleh petugas pajak maupun oleh wajib
pajak
♪ Pembayaran
melalui bank atau kantor pos.
♪ Adanya
konsultan pajak.
3.
Adanya kepastian hukum
♪ Dulu sering
suatu perusahaan memiliki 2 buku keuangan yang berbeda, setelah tahun 83
dikkeluarkan PP perpajakan dll. Tahun 1983-1984 adalah masa transisi dimana
bagi mereka yang berbohong diberi waktu untuk membereskan dan memperbaikinya
dan tidak dikenai hukuman. Tahun 1984 (masa mulai berlakunya UU) mereka yang
berbohong dapat dituntut meski baru 10 tahun kemudian diketahui berbohongnya.
♪ Pemerintah
melakukan pengoreksian.
4.
Gotong royong
Makin banyak
penghasilan makin besar % pajak yang harus dibayarkan.
5.
Adanya kepastian hukum
♪ Hak : dipercaya untuk
membuat laporan.
♪ Kewajiban : melaporkan yang benar.
Masa
pajak adalah jangka waktu tertentu yang digunakan sebagai dasar untuk
menghitung jumlah pajak yang terhutang.
SEJARAH
Reformasi perpajakan di Indonesia
dimulai tahun 1983 mengganti UU perpajakan warisan kolonial (official assessment system) menjadi UU
perpejakan produk nasional (self
assessment system).
UU perpajakan pada tahap I reformasi :
1. No. 6/1983 : Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan
2. No. 7/1983 : Pajak
Penghasilan
3. No.
8/1983 : Pajak Ppertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah
4. No.
12/1985 : Pajak Bumi dan Bangunan
5. No.
13/1985 : Bea materai
Pinjaman uang dengan materai berarti
diketahui pemerintah. Jika ada kata dipinjamkan kalau dituntut menjadi perdata
sedangkan bila ada kata dititipkan dan akan diambil kembali, menjadi pidana
(telah jatuh tempo).
UU perpajakan mengalami
perubahan/penyempurnaan, dimana sebelum UU baru dimasukkan dalam lembaran
negara, rancangan UU diumumkan dan masyarakat boleh mengajukan ketidaksetujuan,
tapi bila telah disyahkan dalam lembaran negara sudah tidak boleh
diubah/diganggu lagi.
Perubahan UU perpajakan :
Tahun 1991 : Perubahan
Pajak Penghasilan
Tahun 1994 :
Menjadi 4 perpajakan ( UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak
Penghasilan, UU Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan ).
Tahun 1997 : 1. No. 17/1997 tentang Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak
2.
No. 18/1998 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
3.
No. 19/1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
4.
No. 21/1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Pada tanggal 2 Agustus
2000, Presiden RI menetapkan 5 UU perpajakan baru dan berlaku mulai 1 Januari
2001 :
1.
No. 16/2000 tentang Perubahan ke-2 atas UU No. 6/1983
2.
No. 17/2000 tentang Perubahan ke-3 atas UU No. 7/1983
3.
No. 18/2000 tentang Perubahan ke-2 atas UU No. 8/1983
4.
No. 19/2000 tentang Perubahan UU No. 19/1997 tentang
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
5.
No. 20/2000 tentang Perubahan UU No. 21/1997 tentang
Pajak Tanah dan Bangunan.
UU No. 6/1983 diubah menjadi UU No.
9/1994 (UU KUP) diubah menjadi UU No. 16/2000, perubahan dilakukan untuk lebih
memberikan :
1.
Kepercayaan secara penuh kepada wajib pajak untuk
menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang
terhutang (prinsip self assessment).
2.
Kepastian hukum, perangkat aturan yang baru agar tidak
menimbulkan penafsiran ganda serta tidak menimbulkan keraguan dalam
pelaksanaannya.
3.
Keadilan, terwujudnya keseimbangan antara hak dan
kewajiban wajib pajak dan diharapkan terpenuhinya kewajiban kenegaraan di
bidang perpajakan sesuai asas daya pikul masyarakat wajib pajak.
4.
Pelayanan, dengan pelayanan yang baik diharapkan wajib
pajak akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
5.
Jaminan bahwa ketentuan materil dalam UU perpajkan yang
lain dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
UU No. 7/1983 diubah menjadi UU No.
10/1994 dalam rangka mempertegas prinsip-prinsip keadilan, kemudahan
administrasi dan produktivitas bagi penerimaan negara melalui :
1.
Perluasan/penegasan batasan subjek pajak penghasilan.
2.
Penyederhanaan mekanisme self assessment terutama pembayaran pajak dalam tahun berjalan.
3.
Pembatasan bentuk-bentuk fasilitas pajak penghasilan baik
untuk tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi maupun pemulihan kegiatan
perekonomian nasional.
UU No. 8/1983 diubah menjadi UU No.
11/1994 (PPN) dilakukan untuk lebih memberikan :
1.
Simplikfikasi prosedur dilakukan penyempurnaan prosedur
tanpa mengubah sistem umum yang ada.
2.
Kepastian hukum, penyempurnaan tersebut dimaksudkan untuk
lebih memberikan kepastian hukumsehingga tidak menimbulkan kerancuan dalam
pelaksanaannya.
UU No. 2/1997 (UU BPHTB), dilakukan
dalam rangka :
1.
Memperluas cakupan objek pajak untuk mengakomodasi adanya
perolehan hak atas tanah dan bangunan yang belum diatur.
2.
Lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam
pengenaan pajak.
3.
Lebih memberikan kepastian hukum mengenai dan sanksi bagi
pejabat.
UU No. 19/1997 tentang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa, dimaksudkan dalam rangka :
1.
Lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan
2.
Mempertegas ketentuan-ketentuan yang ada sehingga dapat
lebih mempertajam upaya penagihan pajak.
3.
Persamaan hak dan kewajiban antara pejabat, juru sita
pajak dan penanggung pajak.
Pokok-pokok perubahan ketentuan umum
dan tata cara perpajakan antara lain adalah :
1.
Keberhasilan dan keadilan dalam pemungutan pajak karena
pada dasarnya harta tersebut berasal dari penghasilan wajib pajak.
Dalam pajak
penghasilan, tambahan harta ada penghasilan, oleh karena itu adanya daftar
harta tersebut sangat relevan dan sesuai dengan alam keterbukaan.
2.
Pengertian masa pajak dapat meliputi 1 bulan atau lebih.
3.
Wajib pajak adalah badan yang mendapat izin untuk
menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah.
4.
Meningkatkan besarnya sanksi administrasi denda dalam hal
wajib pajak tidak dimasukkan SPT tepat waktu.
5.
Dimungkinkannya wajib pajak untuk menunda/mengangsur PPH
pasal 29.
6.
Bagi wajib pajak tertentu yang telah terbukti
kepatuhannya dapat diberikan restribusi (pembayaran pendahuluan kelebihan
pembayaran pajak) dengan prosedur past
audit.
7.
Memberikan wewenang kepada menteri keuangan untuk
menetapkan pihak-pihak lain yang dapat memperoleh data/informasi perpajakan dan
jenis data/informasi yang boleh diberikan.
Perubahan ketiga UU PPH tahun 2000
meliputi :
1.
Perluasan subjek dan objek pajak dalam hal-hal tertentu
serta pengecualian dan pembebasan pajak dalam hal lainnya.
2.
Pemisahan pembedaan tarif umum yang berlaku bagi wajib
pajak bukan pribadi dan tarif bagi wajib pajak badan dan bentuk usaha tetap.
Kenaikan tarif tertinggi bagi wajib pajak bukan pribadi serta perubahan lapisan
penghasilan kena pajak.
3.
Perbaikan cara pembayaran sendiri pajak (PPH pasal 25)
dalam tahun berjalan.
4.
Penegasan bentuk-bentuk fasilitas perpajakan dalam rangka
mendorong investasi langsung di dalam negeri, meniadakan fasilitas bebas pajak
(tax holliday) dan pajak ditanggung
pemerintah.
PERPAJAKAN 2001
Pokok-pokok perubahan PPH yang
signifikan adalah sebagai berikut :
1.
Subjek pajak
Definisi badan
(pasal 2 ayat 1)
Pengertian
badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang
melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas,
perseroan komoditer, perseroan lainnya, BUMN atau Daerah dengan nama dan bentuk
apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiuan, persekutuan, perkumpulan,
yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang
sejenis, lembaga bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk
reksadana.
Dalam UU No.
12/
2. Bukan subjek pajak
Organisasi intern
(pasal 3 huruf c)
Persyaratan bebas
pajak (non-subjek) bagi organisasi-organisasi internasional dan para
pejabat/perwakilannya dipertegas hanya organisasi-organisasi internasional yang
memenuhi kriteria tertentu yang ditentukan dalam UU yaitu :
♪ Indonesia
menjadi anggota organisasi tersebut.
♪ Tidak
menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari
Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang sumber dananya
berasal dari iuran para anggota.
PERSONIL MANAGER
Fungsi personil manager :
1.
Penyelidikan tugas
Mengenal
tugas, menganalisa tugas, penilaian, susunan tugas (job description), struktur organisasi dan farmasi personalia.
2.
Penerimaan tenaga kerja
Penyelidikan
pasaran kerja, ujian masuk, seleksi tenaga kerja, penempatan, perjanjian kerja.
3.
Pendidikan
Pendidikan
calon, pendidikan dasar dan penyegaran (mutasi melalui pendidikan dasar).
4.
Politik pengupahan
Analisa tugas,
penilaian dan susunan tugas , penetapan upah, tunjangan bonus, uang jasa, dll.
5.
Keselamatan, kesehatan kerja (K3)
Penetapan
waktu kerja, pemeriksaan kesehatan, pergantian biaya perorangan dan perawatan.
6.
Kesejahteraan dan rekreasi
Pertolongan-pertolongan,
tunjangan hari tua, asuransi, olah raga, kesenian, rekreasi.
7.
Kenaikan gaji, pangkat, dan pemindahan
Penilaian
kecakapan, mutasi, upah, hukuman, hadiah, dorongan (incentive).
8.
Hubungan perburuhan
Penasehat,
bantuan pada organisasi buruh, perjanjian kerja, penyelesaian perselisihan
perburuhan.
9.
Pencatatan dan penyelidikan
Pencatatan dan
pengumpulan data personalia, statistik dan peraturan personalia dan perburuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar