Selasa, 13 Maret 2012

Pharmakoekonomi


PHARMACOECONOMIC

I.     Pendahuluan            :    Pengertian Umum dan ruang lingkup
II.     Ketenagakerjaan     :    UU No. 25/1997 (tenaga kerja)
                                                UU No. 3/1992 (jamsostek)
                                                Peraturan Pemerintah
                                                Keputusan dan Instruksi Menaker
III.    Perpajakan              :    Pengertian umum
                                                Pajak Penghasilan; Pajak Pertambahan Nilai; PBB
IV.    Peninjauan Lapangan
V.    Ujian

Pungutan ada 3 macam :
1.       Pajak              :    a. Pajak Pusat : PPN, PPA
              b. Pajak Daerah : PBB (80 % untuk daerah 20 % untuk pusat)
Pembagian pajak tingkat pusat dan tingkat I dan II sejak ada UU No. 22 dan 23 tahun 98 menjadi sulit karena adanya hak otonomi daerah.
2.       Bea dan Cukai
3.       Lain-lain (Retribusi, Iuran, Lain-lain pungutan)
Pembayaran pajak dipermudah oleh pemerintah, bisa dibayar di bank dan kantor pos. UU perpajakan muncul tahun 1983 dan berlaku mulai tahun 1984.

Perbedaan UU perpajakan baru dan lama :
1.     Sederhana
   Dulu terdapat 18 golongan/macam ditambah yang tidak resmi, sekarang hanya 4 golongan/macam.
   Ada norma perhitungan 60 juta/tahun, tarif rendah dan struktur sederhana, pembayaran tidak langsung ke kantor pajak (hanya melayani kertas-kertas dan informasi).
2.     Mudah dilaksanakan oleh petugas pajak maupun oleh wajib pajak
   Pembayaran melalui bank atau kantor pos.
   Adanya konsultan pajak.
3.     Adanya kepastian hukum
   Dulu sering suatu perusahaan memiliki 2 buku keuangan yang berbeda, setelah tahun 83 dikkeluarkan PP perpajakan dll. Tahun 1983-1984 adalah masa transisi dimana bagi mereka yang berbohong diberi waktu untuk membereskan dan memperbaikinya dan tidak dikenai hukuman. Tahun 1984 (masa mulai berlakunya UU) mereka yang berbohong dapat dituntut meski baru 10 tahun kemudian diketahui berbohongnya.
   Pemerintah melakukan pengoreksian.
4.     Gotong royong
Makin banyak penghasilan makin besar % pajak yang harus dibayarkan.
5.     Adanya kepastian hukum
   Hak                          : dipercaya untuk membuat laporan.
   Kewajiban                : melaporkan yang benar.
Masa pajak adalah jangka waktu tertentu yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terhutang.

SEJARAH

Reformasi perpajakan di Indonesia dimulai tahun 1983 mengganti UU perpajakan warisan kolonial (official assessment system) menjadi UU perpejakan produk nasional (self assessment system).
UU perpajakan pada tahap I reformasi :
1.       No. 6/1983                    :    Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
2.       No. 7/1983                    :    Pajak Penghasilan
3.       No. 8/1983                    :    Pajak Ppertambahan Nilai Barang  dan Jasa serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
4.       No. 12/1985                  :    Pajak Bumi dan Bangunan
5.       No. 13/1985                  :    Bea materai

Pinjaman uang dengan materai berarti diketahui pemerintah. Jika ada kata dipinjamkan kalau dituntut menjadi perdata sedangkan bila ada kata dititipkan dan akan diambil kembali, menjadi pidana (telah jatuh tempo).
UU perpajakan mengalami perubahan/penyempurnaan, dimana sebelum UU baru dimasukkan dalam lembaran negara, rancangan UU diumumkan dan masyarakat boleh mengajukan ketidaksetujuan, tapi bila telah disyahkan dalam lembaran negara sudah tidak boleh diubah/diganggu lagi.

Perubahan UU perpajakan :
Tahun 1991              :    Perubahan Pajak Penghasilan
Tahun 1994              : Menjadi 4 perpajakan ( UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak Penghasilan, UU Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan ).
Tahun 1997              :    1. No. 17/1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
                                      2. No. 18/1998 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
              3. No. 19/1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
              4. No. 21/1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Pada tanggal 2 Agustus 2000, Presiden RI menetapkan 5 UU perpajakan baru dan berlaku mulai 1 Januari 2001 :
1.     No. 16/2000 tentang Perubahan ke-2 atas UU No. 6/1983
2.     No. 17/2000 tentang Perubahan ke-3 atas UU No. 7/1983
3.     No. 18/2000 tentang Perubahan ke-2 atas UU No. 8/1983
4.     No. 19/2000 tentang Perubahan UU No. 19/1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
5.     No. 20/2000 tentang Perubahan UU No. 21/1997 tentang Pajak Tanah dan Bangunan.

UU No. 6/1983 diubah menjadi UU No. 9/1994 (UU KUP) diubah menjadi UU No. 16/2000, perubahan dilakukan untuk lebih memberikan :
1.     Kepercayaan secara penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terhutang (prinsip self assessment).
2.     Kepastian hukum, perangkat aturan yang baru agar tidak menimbulkan penafsiran ganda serta tidak menimbulkan keraguan dalam pelaksanaannya.
3.     Keadilan, terwujudnya keseimbangan antara hak dan kewajiban wajib pajak dan diharapkan terpenuhinya kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan sesuai asas daya pikul masyarakat wajib pajak.
4.     Pelayanan, dengan pelayanan yang baik diharapkan wajib pajak akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.     Jaminan bahwa ketentuan materil dalam UU perpajkan yang lain dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

UU No. 7/1983 diubah menjadi UU No. 10/1994 dalam rangka mempertegas prinsip-prinsip keadilan, kemudahan administrasi dan produktivitas bagi penerimaan negara melalui :
1.     Perluasan/penegasan batasan subjek pajak penghasilan.
2.     Penyederhanaan mekanisme self assessment terutama pembayaran pajak dalam tahun berjalan.
3.     Pembatasan bentuk-bentuk fasilitas pajak penghasilan baik untuk tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi maupun pemulihan kegiatan perekonomian nasional.

UU No. 8/1983 diubah menjadi UU No. 11/1994 (PPN) dilakukan untuk lebih memberikan :
1.     Simplikfikasi prosedur dilakukan penyempurnaan prosedur tanpa mengubah sistem umum yang ada.
2.     Kepastian hukum, penyempurnaan tersebut dimaksudkan untuk lebih memberikan kepastian hukumsehingga tidak menimbulkan kerancuan dalam pelaksanaannya.

UU No. 2/1997 (UU BPHTB), dilakukan dalam rangka :
1.     Memperluas cakupan objek pajak untuk mengakomodasi adanya perolehan hak atas tanah dan bangunan yang belum diatur.
2.     Lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan pajak.
3.     Lebih memberikan kepastian hukum mengenai dan sanksi bagi pejabat.

UU No. 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dimaksudkan dalam rangka :
1.     Lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan
2.     Mempertegas ketentuan-ketentuan yang ada sehingga dapat lebih mempertajam upaya penagihan pajak.
3.     Persamaan hak dan kewajiban antara pejabat, juru sita pajak dan penanggung pajak.

Pokok-pokok perubahan ketentuan umum dan tata cara perpajakan antara lain adalah :
1.     Keberhasilan dan keadilan dalam pemungutan pajak karena pada dasarnya harta tersebut berasal dari penghasilan wajib pajak.
Dalam pajak penghasilan, tambahan harta ada penghasilan, oleh karena itu adanya daftar harta tersebut sangat relevan dan sesuai dengan alam keterbukaan.
2.     Pengertian masa pajak dapat meliputi 1 bulan atau lebih.
3.     Wajib pajak adalah badan yang mendapat izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah.
4.     Meningkatkan besarnya sanksi administrasi denda dalam hal wajib pajak tidak dimasukkan SPT tepat waktu.
5.     Dimungkinkannya wajib pajak untuk menunda/mengangsur PPH pasal 29.
6.     Bagi wajib pajak tertentu yang telah terbukti kepatuhannya dapat diberikan restribusi (pembayaran pendahuluan kelebihan pembayaran pajak) dengan prosedur past audit.
7.     Memberikan wewenang kepada menteri keuangan untuk menetapkan pihak-pihak lain yang dapat memperoleh data/informasi perpajakan dan jenis data/informasi yang boleh diberikan.

Perubahan ketiga UU PPH tahun 2000 meliputi :
1.     Perluasan subjek dan objek pajak dalam hal-hal tertentu serta pengecualian dan pembebasan pajak dalam hal lainnya.
2.     Pemisahan pembedaan tarif umum yang berlaku bagi wajib pajak bukan pribadi dan tarif bagi wajib pajak badan dan bentuk usaha tetap. Kenaikan tarif tertinggi bagi wajib pajak bukan pribadi serta perubahan lapisan penghasilan kena pajak.
3.     Perbaikan cara pembayaran sendiri pajak (PPH pasal 25) dalam tahun berjalan.
4.     Penegasan bentuk-bentuk fasilitas perpajakan dalam rangka mendorong investasi langsung di dalam negeri, meniadakan fasilitas bebas pajak (tax holliday) dan pajak ditanggung pemerintah.

PERPAJAKAN 2001

Pokok-pokok perubahan PPH yang signifikan adalah sebagai berikut :
1.     Subjek pajak
Definisi badan (pasal 2 ayat 1)
Pengertian badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komoditer, perseroan lainnya, BUMN atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiuan, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana.
Dalam UU No. 12/

2.     Bukan subjek pajak

Organisasi intern (pasal 3 huruf c)
Persyaratan bebas pajak (non-subjek) bagi organisasi-organisasi internasional dan para pejabat/perwakilannya dipertegas hanya organisasi-organisasi internasional yang memenuhi kriteria tertentu yang ditentukan dalam UU yaitu :
   Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut.
   Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang sumber dananya berasal dari iuran para anggota.

PERSONIL MANAGER

Fungsi personil manager :
1.     Penyelidikan tugas
Mengenal tugas, menganalisa tugas, penilaian, susunan tugas (job description), struktur organisasi dan farmasi personalia.
2.     Penerimaan tenaga kerja
Penyelidikan pasaran kerja, ujian masuk, seleksi tenaga kerja, penempatan, perjanjian kerja.
3.     Pendidikan
Pendidikan calon, pendidikan dasar dan penyegaran (mutasi melalui pendidikan dasar).
4.     Politik pengupahan
Analisa tugas, penilaian dan susunan tugas , penetapan upah, tunjangan bonus, uang jasa, dll.
5.     Keselamatan, kesehatan kerja (K3)
Penetapan waktu kerja, pemeriksaan kesehatan, pergantian biaya perorangan dan perawatan.
6.     Kesejahteraan dan rekreasi
Pertolongan-pertolongan, tunjangan hari tua, asuransi, olah raga, kesenian, rekreasi.
7.     Kenaikan gaji, pangkat, dan pemindahan
Penilaian kecakapan, mutasi, upah, hukuman, hadiah, dorongan (incentive).
8.     Hubungan perburuhan
Penasehat, bantuan pada organisasi buruh, perjanjian kerja, penyelesaian perselisihan perburuhan.
9.     Pencatatan dan penyelidikan
Pencatatan dan pengumpulan data personalia, statistik dan peraturan personalia dan perburuhan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar